.:: Selamat Datang di Situs Resmi UPZ DESA Kedungpuji ::. | .:: Satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten Kebumen dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki yang berada di desa Kedungpuji - "Semoga Amanah"::.

Rabu, 02 Maret 2016

Bolehkah Saya Berzakat Kepada Anak Yatim?

Tanya Jawab tentang Berzakat Kepada Anak Yatim.
penanya:
nama saya adi dan ingin bertanya, saya seorang perantauan dan saya menggantikan zakat saya dengan memberikannya ke anak yatim. apakah boleh?
penjawab:
penerima zakat sudah sangat jelas, ada dalam 8 asnaf. tidak boleh di luar itu. anak yatim tidak berhak mendapatkan zakat. namun, jika anak yatim itu berasal dari keluarga fakir-miskin, barulah mereka berhak mendapatkan zakat. hak zakat mereka bukan sebagai anak yatim, melainkan fakir-miskin.
penanya:
tinggal saya disebuah pedesaan, dan disini saya merantau, sedangkan mudiknya juga kedaerah lain dan jika mau bayar zakat didaerah mudik saya tidak sempat/sudah terlalu jauh dari tempat dimana saya mencari rezeki.
penjawab:
penyaluran zakat disunnahkan di daerah di mana rezeki itu di dapat. ini adalah sisi sosial dari ibadah zakat yang tujuannya mengurangi kesenjangan kesejahteraan dan sosial. silahkan anda menunaikan zakat di lingkungan sekitar tempat anda merantau.
perlu diingat, zakat bukan satu-satunya ibadah harta. ada infak/sedekah dan wakaf, dan kedua ibadah ini tidak mengenal batasan kadar sebagaimana zakat yang hanya 2,5%. maka di saat mudik, sangat dianjurkan untuk memperbanyak infak/sedekah dan bahkan jika memungkinkan wakaf untuk lingkungan tempat asal anda.


0 komentar:

Posting Komentar