.:: Selamat Datang di Situs Resmi UPZ DESA Kedungpuji ::. | .:: Satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten Kebumen dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki yang berada di desa Kedungpuji - "Semoga Amanah"::.

Rabu, 02 Maret 2016

Menuju Terbentuknya IIFSB

Pada tanggal 30 Oktober 2015 di Surabaya, telah dilaksanakan dua kegiatan besar yang masuk dalam rangkaian ISEF 2 (Indonesia Sharia Economic Festival 2) Bank Indonesia, yaitu the 4th International Working Group on Zakat Core Principles (IWG ZCP) dan the 1st International Working Group on Waqf Core Principles (IWG WCP). Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama berbagai pihak, yaitu Bank Indonesia, Islamic Development Bank (IDB) Group, BAZNAS dan BWI (Badan Wakaf Indonesia).
Kedua pertemuan tersebut memberi arti penting dalam pembangunan zakat dan wakaf, bukan hanya pada level nasional namun juga pada level internasional. Bagi Indonesia sendiri, kegiatan tersebut memberikan implikasi semakin pentingnya posisi negara kita dalam konteks percaturan ekonomi dan keuangan syariah dunia. Sehingga, jika dapat dimanfaatkan dengan baik, ini akan membawa Indonesia (BAZNAS dan BWI) menjadi salah pemain penting dan berpengaruh dalam dunia perzakatan dan perwakafan internasional.
Selain itu, diantara misi lain yang juga sangat penting adalah bahwa kedua kegiatan tersebut, baik IWG ZCP maupun IWB WCP, merupakan salah satu rangkaian dari upaya kita untuk membentuk satu lembaga multilateral yang berfungsi untuk melakukan standarisasi pengelolaan zakat dan wakaf global, yang direncanakan bernama IIFSB (Islamic Inclusive Financial Services Board). Lembaga inilah yang nantinya akan menjadi media untuk mempertemukan ‘best practices’ pengelolaan zakat dan wakaf di berbagai belahan dunia, dan memformulasikannya dalam bentuk standar internasional yang dapat direplikasi di tempat lain di seluruh dunia.
Tentu saja rencana pendirian IIFSB ini memerlukan dukungan sejumlah pihak strategis dan langkah-langkah diplomasi yang jelas serta terencana dengan baik. Menteri Keuangan RI, selaku IDB Governor for Indonesia, telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden IDB terkait rencana ini, dan Presiden IDB pun telah menunjukkan persetujuannya. Agar proses pendirian IIFSB ini (atau apapun nama lembaga ini nantinya) berjalan dengan baik, maka ada dua langkah yang harus dilakukan segera.
Pertama, perlunya upaya penguatan komunikasi dan diplomasi ke seluruh negara anggota IDB yang juga merupakan negara anggota IDB. Paling tidak, ke sejumlah negara kunci anggota IDB, baik yang berada di kawasan Asia Tenggara dan Asia Selatan, maupun kawasan Timur Tengah dan Afrika. Hingga saat ini, telah 10 negara yang bergabung dalam kegiatan empat kali IWG ZCP. Adapun untuk IWG WCP masih belum sebanyak dan seintensif IWG ZCP.
Terkait dengan langkah pertama ini, penulis mengusulkan lima jalur diplomasi. Yaitu, jalur BAZNAS dan BWI, jalur Kementerian Keuangan, jalur Bank Indonesia, jalur Kementerian Agama, dan jalur Kementerian Luar Negeri. Kelimanya harus menyusun langkah bersama yang terkoordinir, efektif dan cepat. Hal ini mutlak dilakukan jika ingin merealisasikan rencana pendirian IIFSB pada bulan Mei 2016. Kalaupun belum bisa pada Mei 2016, paling tidak ada target waktu yang perlu dirumuskan bersama.
Langkah kedua, terkait dengan pembiayaan lembaga. Jika merujuk pada konsep pendanaan IFSB (Islamic Financial Services Board) yang menyusun standar perbankan syariah dunia, dimana mereka mengandalkan iuran rutin anggota, yang bersumber dari bank sentral dan otoritas jasa keuangan/moneter sebagai sumber dana, maka akan sangat berat bagi otoritas zakat dan wakaf untuk mengikuti pola tersebut. Karena itu, perlu dilakukan upaya penggalian sumber dana melalui konsep wakaf uang pemerintah negara-negara anggota OKI/ IDB, dimana dana wakaf ini kemudian ditempatkan pada instrumen sukuk negara, atau dikelola oleh Bank Indonesia, dan ‘return’ yang dihasilkan kemudian digunakan sebagai sumber pendanaan kegiatan lembaga ini.
Untuk itu, terkait dengan hal tersebut maka diperlukan upaya komunikasi intensif dengan negara-negara kaya anggota OKI/ IDB, agar mereka mau menempatkan dana dalam bentuk wakaf uang yang dikelola melalui instrumen keuangan syariah negara bagi kepentingan operasional lembaga multilateral ini. Penulis yakin, melalui komunikasi yang tepat dan efektif, maka negara-negara tersebut bersama Indonesia, akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam membangkitkan kembali kekuatan zakat dan wakaf dunia.
Wallahu a’lam
Irfan Syauqi Beik
Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB

0 komentar:

Posting Komentar