.:: Selamat Datang di Situs Resmi UPZ DESA Kedungpuji ::. | .:: Satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten Kebumen dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki yang berada di desa Kedungpuji - "Semoga Amanah"::.

Sabtu, 19 Maret 2016

Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak



Memasuki bulan Maret, para Wajib Pajak sedang disibukkan dengan penyusunan SPT Tahunan, karena tanggal 31 Maret adalah batas akhir penyampaian SPT Tahunan para Wajib Pajak. Dalam penyampaian SPT, Wajib Pajak menghitung sendiri (self assestment) kewajiban pajaknya dan membayarkan serta melaporkannya kepada Dirjen Pajak.  

Pajak memang merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang memenuhi kriteria Wajib Pajak. Bagi umat Islam, ada kewajiban lain terkait pemotongan harta yaitu Zakat. Umat Islam tidak perlu mempertentangkan kedua kewajiban tersebut, karena dalam sistem ekonomi Islam dikenal dua sumber dana untuk menyelenggarakan kegiatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat yaitu zakat dan pajak. 

Zakat dan pajak, meskipun sama-sama  kewajiban, tetapi  mempunyai dasar berpijak berlainan. Zakat mengacu pada ketentuan syariat  atau hukum Allah SWT baik dalam pemungutan dan penggunaannya, sedang pajak berpijak pada peraturan perundang-undangan yang ditentukan oleh Ulil Amri/pemerintah menyangkut  pemungutan maupun penggunaannya.

Di Indonesia,  kewajiban  pajak telah disosialisasikan secara  masif sejak beberapa tahun  lalu,  begitupun zakat telah  menjadi urusan negara sejak dikeluarkannya UU Nomor 38/ 1999 yang kemudian diamandemen menjadi  UU Nomor 23/2011. Penerbitan PP Nomor 14/2014 dan Inpres Nomor 3/2014 semakin menguatkan peran negara dalam pengatura zakat, sebagai  salah satu  sumber dana untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia. Negara  bahkan  telah mensikronkan  kewajiban pajak  dan zakat, dengan melakukan pengaturan melalui  UU tentang pajak maupun UU  tentang zakat,  sehingga  umat Islam yang menjadi Wajib Pajak mendapatkan keringanan untuk pembayaran  pajaknya.

Hal  itu  terlihat  dalam  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan  yang  telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010  disebutkan  bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dikurangkan dari penghasilan bruto.

Ketentuan ini  menguntungkan bagi umat Islam, karena  zakat yang dibayarkannya dapat menjadi faktor pengurang penghasilan kena pajak, sehingga mengurangi  kewajiban  pajak yang harus dibayarnya. Syaratnya, pembayaran zakatnya  harus dilakukan melalui  BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang teregistrasi.  Pembayaran zakat atas gaji karyawan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian/Lembaga dan BUMN juga termasuk dalam insentif tersebut. 

Ketentuan  zakat  yang menjadi  pengurang penghasilan  kena  pajak, tidak hanya untuk  Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam, tetapi juga berlaku untuk zakat penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan atau lembaga zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Sehingga  perusahaan yang membayarkan zakatnya melalui BAZNAS,  juga dapat memanfaatkan insentif  ini untuk mengurangi jumlah pajak  yang harus dibayarkan oleh  Wajib  Pajak  Badan yang pemiliknya beragama Islam.

Mekanisme zakat  sebagai pengurang pajak  adalah dengan mencantumkan  jumlah zakat  dalam kolom  di bawah penghasilan  bruto, dan selanjutnya melampirkan  Bukti  Setor  Zakat  dari BAZNAS tingkat  Pusat, Provinsi  maupun Kabupaten / Kota  atau LAZ  yang teregristrasi  dalam  laporan SPT Muzaki.

Meskipun  ketentuan  pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (penghasilan bruto) telah berlaku sejak 2001,  namun  sampai saat ini masih banyak Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam atau pembayar zakat (muzaki) yang belum memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto atas Pajak Penghasilan (PPh) tersebut. Untuk itu amil zakat dan pegawai pajak di semua kantor pelayanan diharapkan dapat memberi informasi dan penjelasan kepada para muzaki dan Wajib Pajak yang dilayaninya.

Bagi  para muzaki yang selama  ini  sudah menunaikan  zakatnya melalui  BAZNAS dan UPZ,  mari manfaatkan  ketentuan zakat  pengurang penghasilan  kena pajak  ini untuk  membayar kewajiban  pajak secara  tepat  dan efektif.   Bahkan  bagi  karyawan yang  zakatnya  dipotong dari gaji  dan  pajaknya dibayarkan  oleh perusahaan,   tetap perhitungkan  zakat  anda  sebagai  pengurang penghasilan bruto.  

Apabila  akibat perhitungan  tersebut ada  kelebihan pembayaran pajak,  maka ada kebijakan Ditjen Pajak yang menyatakan  bahwa  apabila  ada  kelebihan bayar (termasuk lebih bayar karena pemotongan zakat), niscaya akan dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya tanpa melalui pemeriksaan, tetapi cukup dengan penelitian oleh pegawai pajak.

Lampirkan  Bukti Setor  Zakat  Anda  dalam  SPT  Tahunan  anda,  dan  apabila  Bukti Setor Zakat  yang telah dibayarkan  selama  2015.  Apabila   Bukti Setor Zakat  tersebut  terselip, Anda  dapat meminta BAZNAS  untuk mencetakkan kembali  atau  Anda bisa  juga mencetak sendiri  BSZ  tersebut  dengan membuka  “muzaki corner”  di  website  BAZNAS.

Dengan  menunaikan  zakat  dan  pajak  secara  benar, kita telah melaksanakan kewajiban beragama dan bernegara, sehingga insya Allah secara individu akan  menambah  rezeki, mensucikan harta, menenteramkan jiwa dan secara  umum  meningkatkan kemakmuran dan keberkahan  bangsa.

Penulis: drh. Emmy Hamidiyah, M.Si
Anggota BAZNAS

0 komentar:

Posting Komentar